RI-AS

Pemerintah Pastikan ART RI-AS Tidak Ganggu Kedaulatan Data

Pemerintah Pastikan ART RI-AS Tidak Ganggu Kedaulatan Data
Pemerintah Pastikan ART RI-AS Tidak Ganggu Kedaulatan Data

JAKARTA - Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal dengan nama The Agreement on Reciprocal Trade (ART), telah menimbulkan sejumlah kekhawatiran, terutama terkait potensi penyalahgunaan data pribadi warga negara. 

Namun, Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengancam kedaulatan data pribadi. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam upaya untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang dampak perjanjian tersebut.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa Indonesia telah mengatur ketentuan mengenai transfer data internasional dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku di dalam negeri. 

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia akan tetap terlindungi meski terjadi transfer data lintas batas.

Peran Perjanjian ART dalam Sistem Bisnis Global

Salah satu hal yang ditekankan oleh Haryo adalah bahwa perjanjian ART ini lebih berfokus pada kebutuhan operasional bisnis dan bukan pada pengumpulan atau penggunaan data pribadi secara sembarangan. 

Data yang dimaksud dalam perjanjian ini hanya akan digunakan untuk keperluan transaksi bisnis, seperti untuk aplikasi sistem, layanan e-commerce, layanan keuangan digital, cloud computing, dan layanan digital lainnya yang bersifat komersial.

Transfer data lintas batas tersebut, menurut Haryo, adalah hal yang tak terhindarkan dalam era ekonomi digital saat ini. Infrastruktur utama yang mendukung berbagai layanan berbasis digital, seperti e-commerce dan cloud, memang memerlukan sistem transfer data yang aman dan efisien antara negara. 

Tanpa adanya aturan yang memfasilitasi hal ini, pertumbuhan sektor digital akan terhambat, baik dari segi transaksi bisnis maupun perkembangan teknologi.

"Data yang dimaksud dalam perjanjian ART ini adalah data yang dibutuhkan untuk kepentingan operasional dan pengembangan bisnis global. Ini akan menjadi dasar penting bagi berjalannya layanan digital yang menghubungkan berbagai negara," ungkap Haryo.

Jaminan Keamanan Data dan Perlindungan Kedaulatan

Salah satu kekhawatiran terbesar yang muncul seiring dengan perjanjian ART adalah potensi hilangnya kontrol atas data pribadi Indonesia, khususnya ketika data tersebut dikirimkan ke luar negeri. 

Namun, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada yang akan kehilangan kendali atas data pribadi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Haryo Limanseto menggarisbawahi bahwa semua proses transfer data, baik yang menggunakan transmisi cloud atau kabel, akan dilaksanakan dengan mekanisme yang aman dan dapat dipercaya. 

Kedaulatan data pribadi tetap menjadi prioritas utama, dan Indonesia tetap memiliki aturan yang ketat dalam pengelolaan dan perlindungan data.

“Pemerintah memastikan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak luar. Semua transfer data dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan dapat diandalkan,” tegas Haryo. 

Dengan mekanisme yang terjamin ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem digital Indonesia akan tetap terjaga.

Indonesia Sebagai Hub Ekonomi Digital Regional

Selain itu, Haryo juga menambahkan bahwa perjanjian ART ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pusat ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. 

Sebagai negara yang terus berkembang pesat dalam bidang teknologi, Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa regulasi mengenai transfer data lintas batas akan selalu mendukung pengembangan infrastruktur digital yang aman dan terpercaya.

Indonesia sadar betul bahwa perusahaan-perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data antar negara. 

Oleh karena itu, dengan adanya standar perlindungan data yang memadai, Indonesia bisa menjadi tempat yang menarik bagi investasi pusat data (data centers) dan cloud infrastructure, yang merupakan pilar penting dalam perekonomian digital global.

“Kami memiliki tata kelola data yang kredibel dan kuat, yang memungkinkan Indonesia untuk menjadi pusat data dan cloud infrastructure di Asia Tenggara. Ini membuka peluang bagi kami untuk menarik lebih banyak investasi dalam sektor digital,” pungkas Haryo.

ART RI-AS Sebagai Langkah Positif untuk Ekonomi Digital

Secara keseluruhan, perjanjian ART yang ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat menawarkan peluang besar untuk pengembangan sektor digital dan bisnis internasional. 

Namun, pemerintah tetap menjamin bahwa perjanjian ini tidak akan mengorbankan hak-hak pribadi warga negara Indonesia, khususnya terkait dengan data pribadi. Semua aturan yang ada tetap mengutamakan perlindungan yang optimal terhadap data pribadi, baik di dalam negeri maupun dalam konteks perdagangan internasional.

Dengan pengaturan yang jelas mengenai transfer data lintas batas dan penguatan sistem perlindungan data pribadi, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk terus maju dalam dunia ekonomi digital tanpa mengabaikan aspek privasi warganya. 

Pemerintah berharap langkah ini bisa membawa manfaat jangka panjang, baik bagi pertumbuhan sektor digital maupun bagi kemajuan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index