JAKARTA — Angka tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, pada Selasa (25/8/2026). Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat, melainkan upaya fundamental untuk menata ulang penguasaan tanah di tengah masyarakat.
"Reforma agraria itu sendiri dilakukan karena kita tahu ada ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Gini rasio kita masih jelek," ujar Embun.
Angka 0,77 menunjukkan tingkat ketimpangan yang masuk kategori tinggi. Semakin mendekati angka 1, semakin timpang pula distribusi penguasaan lahan antara kelompok masyarakat kaya dan mereka yang tidak memiliki akses tanah sama sekali.
Dua Pilar Utama: Asset Reform dan Access Reform
Embun menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria mencakup dua dimensi utama yang saling berkaitan. Pertama, asset reform yang berfokus pada penataan kembali kepemilikan tanah agar lebih merata. Kedua, access reform yang memastikan masyarakat mendapatkan akses pemanfaatan tanah setelah memilikinya.
Melalui dua pilar ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses terhadap tanah dapat memperoleh haknya. Akses tersebut diberikan sesuai dengan kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Angka 0,77 Jadi Perhatian Serius Pemerintah?
Indikator gini rasio yang tinggi kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial. Konsentrasi lahan pada segelintir pemodal seringkali berimplikasi pada sengketa lahan, kesenjangan ekonomi, hingga sulitnya warga memperoleh tempat tinggal layak.
Di DKI Jakarta, persoalan ketimpangan tanah menjadi isu krusial seiring tingginya harga lahan dan minimnya ruang terbuka. Program reforma agraria diharapkan mampu menjadi instrumen koreksi atas ketimpangan struktural ini.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria di berbagai daerah. Dengan adanya penataan ulang struktur penguasaan tanah, target keadilan sosial di bidang pertanahan diharapkan segera terwujud.