JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius memperkuat mekanisme tokenisasi untuk aset riil, seperti emas, properti, dan surat berharga, dengan tujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah. Langkah ini dilakukan sambil menunggu pembaruan fatwa terkait dengan investasi aset kripto di Indonesia.
Tokenisasi aset-aset riil yang sudah terbukti dapat mendukung prinsip-prinsip syariah diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perkembangan sektor aset digital, seiring dengan meningkatnya minat dan adopsi teknologi baru dalam industri keuangan.
Tokenisasi Aset Riil Sebagai Solusi Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga semakin mendapat perhatian, karena dapat memenuhi salah satu prinsip utama dalam syariah.
Tokenisasi aset ini menghubungkan dunia digital dengan aset fisik yang memiliki nilai intrinsik, yang sesuai dengan ketentuan syariah yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Hasan menjelaskan bahwa beberapa model bisnis yang berbasis pada underlying aset riil telah sukses melewati uji coba di regulatory sandbox OJK.
Beberapa di antaranya mencakup tokenisasi komoditas seperti emas dan properti, serta instrumen berbasis surat berharga yang semakin banyak diminati oleh investor.
Dengan pendekatan ini, aset-aset yang mendasari token yang diterbitkan dianggap memiliki kepastian hukum dan nilai yang jelas, yang tentunya dapat menjamin kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Pembahasan Fatwa dan Ruang Diskusi dengan DSN-MUI
Meskipun tokenisasi aset riil sudah dapat memenuhi prinsip syariah, OJK juga berkomitmen untuk memastikan bahwa perkembangan industri kripto di Indonesia berjalan dengan koridor yang benar.
Saat ini, pembaruan fatwa terkait investasi dan perdagangan aset kripto sedang dipertimbangkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
OJK menyambut baik inisiatif ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan pandangan keagamaan terkait aset kripto, sebuah instrumen yang semakin berkembang di Indonesia.
Proses pembaruan fatwa ini sudah diagendakan oleh Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan mencakup berbagai aspek terkait investasi dan aktivitas dalam industri aset kripto di tanah air.
OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi, yang nantinya akan berfokus pada penyamaan persepsi serta penguatan kapasitas sebelum memasuki pembahasan yang lebih substantif terkait pembaruan fatwa ini.
Regulasi dan Penegakan Prinsip Syariah dalam Aset Digital
Untuk memastikan bahwa seluruh aset keuangan digital dan kripto yang beredar di Indonesia memenuhi prinsip syariah, OJK juga tengah mempersiapkan sejumlah regulasi yang akan menguatkan tata kelola dan manajemen risiko dalam perdagangan aset digital.
Beberapa peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait aset kripto ini direncanakan untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
Hasan Fawzi menyampaikan bahwa meskipun POJK yang akan diterbitkan tidak secara khusus mengatur aspek syariah dari aset kripto, namun karakteristik tokenisasi aset riil memiliki keselarasan dengan prinsip ekonomi Islam.
Tokenisasi ini dianggap sesuai dengan semangat keadilan dalam sistem ekonomi Islam, di mana aset yang diperdagangkan memiliki underlying yang jelas dan menghindari unsur ketidakpastian atau gharar.
Selain itu, OJK juga berperan sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk mengawasi sektor aset keuangan digital. Hal ini sesuai dengan amanah yang diberikan dalam Undang-Undang P2SK, yang menugaskan OJK untuk memastikan bahwa transaksi di pasar digital dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, OJK berharap dapat memperkuat kepatuhan terhadap prinsip syariah di seluruh kegiatan industri aset keuangan digital.
Kriteria Aset Kripto yang Sesuai dengan Prinsip Syariah
Meskipun OJK optimis dengan perkembangan tokenisasi aset riil dalam konteks keuangan syariah, Hasan juga mengingatkan bahwa tidak seluruh aset kripto akan secara otomatis memenuhi kriteria syariah.
Proses penilaian terhadap kesesuaian prinsip syariah terhadap aset digital dilakukan secara berkala dan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Hal ini mirip dengan mekanisme yang diterapkan pada saham-saham yang tercatat di bursa efek, di mana hanya perusahaan yang memenuhi standar syariah yang bisa masuk dalam daftar saham yang diperbolehkan.
Saat ini, OJK sudah memiliki kebijakan terkait dengan penetapan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD), yang dikelola oleh bursa kripto yang terdaftar dan berizin.
Melalui kebijakan ini, OJK memastikan bahwa hanya aset-aset yang terdaftar secara resmi yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Meskipun demikian, Hasan mengatakan bahwa kemungkinan untuk menetapkan daftar token syariah sangat terbuka, tergantung pada perkembangan dan kebutuhan di masa depan.
Optimisme dan Masa Depan Tokenisasi Aset Digital
Menurut Hasan, meskipun tantangan di sektor aset kripto dan digital masih besar, ia tetap optimis bahwa pasar ini akan berkembang secara sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. "Kita optimis atau tidak? Tentu optimis," ujar Hasan.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa negara sudah berhasil mencapai titik di mana mereka dapat menyatakan bahwa beberapa jenis aset kripto memenuhi syariah, yang menunjukkan bahwa hal serupa dapat tercapai di Indonesia dalam waktu dekat.
Menyongsong masa depan, OJK terus berupaya menyempurnakan regulasi yang ada, serta memastikan bahwa aset digital dan kripto dapat diakses oleh masyarakat secara aman, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan ekonomi Islam.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan pembaruan fatwa yang tepat, sektor aset digital dan tokenisasi di Indonesia diharapkan dapat berkembang pesat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri keuangan digital global.