Gubernur DKI

Kebijakan Baru Gubernur DKI: Larangan Lapangan Padel di Zona Perumahan

Kebijakan Baru Gubernur DKI: Larangan Lapangan Padel di Zona Perumahan
Kebijakan Baru Gubernur DKI: Larangan Lapangan Padel di Zona Perumahan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah tegas untuk melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan di seluruh wilayah Jakarta. 

Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan menjaga kenyamanan warga sekaligus memastikan bahwa penataan ruang kota tetap sesuai dengan fungsinya. 

Melalui keputusan ini, Pramono berharap dapat mengurangi potensi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman.

Dalam pernyataannya pada Selasa, 24 Februari 2026, Pramono menegaskan bahwa tidak ada lagi izin baru yang diberikan untuk pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. 

“Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono.

Penegakan Peraturan Terhadap Lapangan Padel Tanpa Izin

Tidak hanya soal larangan pembangunan baru, Pemprov DKI Jakarta juga akan menindak tegas lapangan padel yang sudah ada namun tidak memenuhi persyaratan hukum, seperti tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pramono Anung memastikan bahwa pengelola lapangan padel yang melanggar peraturan akan menghadapi sanksi yang cukup berat.

 Sanksi tersebut bisa mencakup penghentian kegiatan operasional, pembongkaran fisik bangunan, hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang membandel.

"Kami mensinyalir bahwa ada lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," lanjut Pramono. 

Untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan baik, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) akan melakukan verifikasi terhadap lapangan-lapangan padel yang beroperasi tanpa izin resmi.

Pembatasan Jam Operasional Untuk Lapangan Padel di Kawasan Perumahan

Meski kebijakan ini tidak membatasi operasional lapangan padel yang sudah ada di perumahan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan ketat terkait jam operasional. 

Lapangan padel yang telah beroperasi dan memiliki izin PBG di kawasan perumahan diwajibkan untuk mengatur waktu operasional agar tidak mengganggu ketenangan warga. Pramono Anung menjelaskan bahwa kegiatan olahraga ini harus disesuaikan dengan waktu istirahat warga setempat.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam," tegasnya. 

Kebijakan ini diterapkan agar kegiatan padel tidak mengganggu ketenangan malam warga yang tinggal di perumahan. Selain itu, instruksi diberikan kepada jajaran wali kota dan camat untuk melakukan koordinasi dengan warga agar aktivitas olahraga ini tetap berjalan dengan lancar tanpa meresahkan.

Penataan Ruang Kota dan Peran Lapangan Padel dalam Pembangunan Jakarta

Keputusan Gubernur Pramono Anung mengenai larangan pembangunan lapangan padel di kawasan permukiman menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sangat memperhatikan penataan ruang kota yang berkelanjutan. 

Dalam perencanaan tata ruang, fungsi setiap kawasan harus dipertimbangkan dengan seksama, baik itu untuk perumahan, komersial, atau fasilitas publik lainnya.

Lapangan padel, yang semakin populer belakangan ini, memang menghadirkan manfaat besar dalam bidang olahraga. Namun, dalam konteks pembangunan kota, lapangan padel seharusnya lebih diprioritaskan untuk dibangun di area yang lebih sesuai, seperti zona komersial atau rekreasi, yang dapat menampung lebih banyak orang dan tidak mengganggu ketentraman pemukiman.

Tindakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan di masa depan, terutama di area padat penduduk. Dengan adanya aturan yang jelas tentang batasan pembangunan dan operasional lapangan padel, diharapkan Jakarta dapat mengelola fasilitas olahraga secara lebih efektif, tanpa merugikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan ketenangan di rumah mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index