MK Perintahkan Bakamla Redesain Tugas dalam Dua Tahun

MK Perintahkan Bakamla Redesain Tugas dalam Dua Tahun
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

FINANSIALTODAY.COM — Mahkamah Konstitusi memerintahkan desain ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam waktu paling lama dua tahun. Putusan atas perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 itu menyatakan empat pasal UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Jika tenggat dua tahun terlewat, kewenangan penegakan hukum Bakamla otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Amar putusan menyatakan Mahkamah "mengabulkan permohonan untuk sebagian". Gugatan ini menyasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, bukan UU 32/2024.

Empat pasal yang dimintakan pengujian adalah Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1). Mahkamah menilai pasal-pasal itu tetap konstitusional sepanjang dimaknai mengandung tenggat redesain. Tanpa penataan ulang dalam dua tahun, pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Empat Pasal yang Harus Ditata Ulang

Pasal 59 ayat (3) menjadi dasar pembentukan Bakamla untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta yurisdiksi Indonesia. Pasal 61 memuat tugas Bakamla menjalankan patroli di kawasan yang sama.

Pasal 62 menjabarkan tujuh fungsi Bakamla, mulai dari menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan laut, menyelenggarakan sistem peringatan dini, hingga melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum. Fungsi lain mencakup sinergi dan monitoring patroli instansi terkait, dukungan teknis dan operasional, bantuan pencarian dan pertolongan, serta tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.

Pasal 63 ayat (1) memberi Bakamla tiga kewenangan: melakukan pengejaran seketika, memberhentikan hingga menyerahkan kapal ke instansi berwenang, serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan laut.

Alasan MK: Tumpang Tindih Fungsi Koordinatif dan Penegakan Hukum

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla. Pasal-pasal dalam UU Kelautan tidak hanya mengatur urusan koordinatif, tetapi juga memberi Bakamla fungsi penegakan hukum.

"Berdasarkan fakta hukum keterangan pembentuk undang-undang a quo, menurut Mahkamah substansi konsep kelembagaan termasuk fungsi dan wewenang yang didesain oleh pembentuk undang-undang semakin menunjukkan ketidaksinkronan atau tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja yang diamanatkan untuk lembaga tersebut, termasuk kaitannya dengan fungsi koordinatif," ujar MK.

Mahkamah menegaskan kewenangan memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal adalah tindakan yang hanya boleh dilakukan lembaga penegak hukum melalui due process of law. Karena itu, sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla perlu ditata ulang.

"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," ujar MK.

Dua Opsi Desain yang Dibuka Mahkamah

Putusan ini meninggalkan dua jalur bagi pembentuk undang-undang. Pertama, mengembalikan Bakamla ke model koordinatif seperti Bakorkamla. Kedua, menetapkannya sebagai lembaga dengan tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut.

Pilihan itu bisa dituangkan lewat undang-undang tersendiri atau melalui perubahan UU 32/2014. Mahkamah tidak menentukan pilihan, hanya mensyaratkan desain yang pasti dan jelas.

Konsekuensi tenggat dua tahun membuat pemerintah dan DPR punya ruang terbatas. Jika tidak ada redesain hingga batas waktu itu, kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur dengan sendirinya. Artinya, patroli keamanan dan keselamatan laut tetap berjalan, tetapi kewenangan penindakan hukumnya tidak lagi punya dasar mengikat.

Dampaknya menyentuh langsung operasi di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, termasuk penanganan pelanggaran hukum di laut. Tanpa kewenangan yang jelas, pengejaran seketika hingga penyerahan kapal ke instansi berwenang berpotensi kehilangan pijakan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index