Perampasan Aset Rampung Desember 2026, DPR Kejar Target

Perampasan Aset Rampung Desember 2026, DPR Kejar Target
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut untuk mencapai target penyelesaian pada Desember 2026.

FINANSIALTODAY.COM — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. Tahapan yang harus dilalui mencakup penyerapan aspirasi publik, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan daftar inventarisasi masalah sebelum akhirnya ditetapkan dalam paripurna.

RUU ini dinilai strategis karena mengatur mekanisme negara mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Regulasi ini diharapkan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memulihkan aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dirampas.

Pertanyaan Publik di Balik Lambannya Pembahasan

Proses legislasi yang panjang memunculkan spekulasi di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan apakah DPR tidak serius atau justru menghindari aturan ini. Akademisi Yeheskiel Minggus Tiranda bahkan menyebut adanya "kondisi kebatinan" anggota DPR saat membahas RUU tersebut dalam rapat dengar pendapat umum pada awal Agustus 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum bisa dijadikan dasar menilai sikap seluruh anggota dewan. DPR secara resmi menyatakan RUU ini tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan terus dibahas.

Subtansi RUU yang Butuh Kehati-hatian

RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi besar karena menyangkut hak kepemilikan warga negara. Aturan ini harus menjamin kepastian hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, serta pengawasan kuat agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, kehati-hatian jangan sampai menjadi dalih untuk menunda pengesahan. Publik menanti regulasi yang mampu memastikan pelaku kejahatan ekonomi dan korupsi tidak mudah menikmati hasil kejahatannya.

Target Desember 2026 dan Pengawasan Publik

Pertanyaan kunci yang mengemuka bukan sekadar soal ketakutan DPR, melainkan seberapa serius proses pembahasan dilakukan. Publik menuntut proses yang terbuka, terukur, dan dapat dipantau agar target penyelesaian Desember 2026 benar-benar terwujud.

Semakin lama RUU ini dibahas, semakin besar ruang bagi publik untuk mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya pengesahan. Masyarakat menanti regulasi yang kuat, adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta rakyat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index