Kemenag Kerahkan Penyuluh Edukasi Pengasuhan Anak Di Era Digital

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:31:12 WIB
Kemenag Kerahkan Penyuluh Edukasi Pengasuhan Anak Di Era Digital

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam cara anak-anak mengakses informasi dan berinteraksi di ruang daring. 

Kemudahan akses internet dan media sosial memberikan peluang pembelajaran yang luas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru bagi keluarga dan lembaga pendidikan dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Situasi tersebut mendorong berbagai pihak untuk memperkuat upaya perlindungan anak di ruang siber. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dalam konteks ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan akan mengerahkan jaringan penyuluh agama guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pola pengasuhan anak di era digital. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi pentingnya menunda akses media sosial bagi anak-anak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital,” kata Nasaruddin Umar.

Menurutnya, pengerahan penyuluh agama dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Penguatan Perlindungan Anak Di Ruang Digital

Kementerian Agama menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan pengawasan teknologi, tetapi juga membutuhkan penguatan nilai moral dan etika dalam penggunaan media digital.

Menurut Nasaruddin Umar, implementasi PP TUNAS akan didukung melalui penguatan nilai moral serta etika digital di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan perlindungan anak ketika mereka berinteraksi di ruang siber.

Dengan pendekatan tersebut, anak-anak diharapkan tidak hanya memahami risiko penggunaan media sosial, tetapi juga memiliki kesadaran moral untuk menggunakan teknologi secara bijak.

"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar dia.

Jangkauan Besar Ekosistem Pendidikan Keagamaan

Program edukasi pengasuhan digital yang digagas Kementerian Agama akan menyasar ekosistem pendidikan keagamaan yang berada di bawah pembinaannya. Lingkup tersebut mencakup jutaan peserta didik dari berbagai lembaga pendidikan.

Kemenag mencatat terdapat sekitar 10,4 juta siswa madrasah serta sekitar 3,3 juta santri pesantren yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan tersebut. Selain itu, terdapat pula puluhan ribu siswa yang belajar di sekolah keagamaan dari berbagai agama di Indonesia.

Dengan jangkauan yang luas tersebut, program edukasi ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya perlindungan anak di era digital.

Para penyuluh agama nantinya akan berperan dalam memberikan pemahaman kepada keluarga mengenai pentingnya pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak-anak. Edukasi tersebut juga mencakup upaya menunda akses media sosial hingga anak memiliki kesiapan yang lebih matang.

Penguatan Literasi Digital Tenaga Pendidik

Upaya penguatan literasi digital sebenarnya telah dilakukan oleh Kementerian Agama sejak beberapa waktu lalu. Program pelatihan literasi digital mulai digelar sejak tahun 2025 dengan melibatkan berbagai unsur tenaga pendidik.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 269.495 peserta yang terdiri dari guru, penyuluh agama, hingga para da'i. Kegiatan ini bertujuan membekali para pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam menghadapi tantangan dunia digital.

Para peserta pelatihan mendapatkan pemahaman mengenai cara membimbing anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dengan konten yang berpotensi membahayakan.

Selain itu, Kementerian Agama juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Pendekatan ini diharapkan dapat menanamkan kesadaran etika digital sejak dini kepada para siswa.

Program lain yang dikembangkan adalah pengenalan teknologi kecerdasan buatan melalui kegiatan “Santri Mahir AI” serta pembuatan konten edukatif yang ramah anak.

Langkah tersebut bertujuan agar anak-anak tidak hanya siap secara usia ketika mulai menggunakan media sosial, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual untuk memanfaatkan teknologi secara positif.

Kolaborasi Dan Lingkungan Pendidikan Ramah Anak

Dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, Kementerian Agama juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Perlindungan anak dinilai tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara berbagai lembaga.

“Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Komdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital,” kata Nasaruddin Umar.

Selain menjalin kerja sama dengan kementerian terkait, Kementerian Agama juga memperkuat berbagai program pendidikan yang berfokus pada perlindungan anak.

Beberapa program yang terus diperkuat antara lain Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak. Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat serta mendukung perkembangan anak secara optimal.

Melalui kebijakan tersebut, lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih baik terhadap penggunaan teknologi digital oleh para siswa. Pembatasan penggunaan perangkat digital yang tidak sesuai dengan usia juga menjadi bagian dari langkah perlindungan tersebut.

Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Kementerian Agama berharap upaya perlindungan anak di era digital dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Terkini