Pemerintah Tentukan BHR Ojol Minimal 25% dari Pendapatan Tahunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:22:48 WIB
Pemerintah Tentukan BHR Ojol Minimal 25% dari Pendapatan Tahunan

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan aturan terkait pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra ojek online (ojol).

 Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa besaran BHR yang diterima mitra ojol kini akan dihitung berdasarkan 25% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama satu tahun penuh.

"Dengan aturan baru ini, BHR akan dihitung minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih ojol dalam 12 bulan terakhir," ujar Yassierli.

Keputusan ini merupakan peningkatan dari formula tahun lalu yang hanya mengacu pada 20% dari total pendapatan mitra ojol selama setahun. Dengan adanya kenaikan persentase ini, pemerintah berharap BHR dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan mitra ojol, terutama menjelang Lebaran.

Kenaikan Besaran BHR untuk Mitra Ojol

Pemberian BHR merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para mitra ojol yang selama ini bekerja keras memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pendapatan mitra ojol diharapkan bisa meningkat, mengingat sektor ojek online adalah salah satu layanan yang sangat vital bagi masyarakat, terutama saat Lebaran.

Pada tahun sebelumnya, formula yang digunakan untuk menghitung BHR adalah 20% dari total pendapatan tahunan mitra ojol. Tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkannya menjadi 25%, dengan harapan dapat memberikan lebih banyak manfaat bagi mitra ojol, yang juga mengalami tekanan akibat biaya hidup yang semakin tinggi. 

Kenaikan persentase ini juga sebagai respons atas masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan asosiasi ojek online yang menginginkan peningkatan BHR untuk membantu pekerja sektor ini menghadapi beban ekonomi menjelang Lebaran.

Jadwal Penyaluran BHR yang Lebih Cepat

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk segera melakukan penyaluran BHR kepada mitra ojol. Penyaluran bantuan ini diharapkan bisa dimulai lebih cepat, yaitu dari H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran, untuk memastikan para mitra ojol mendapatkan dukungan sebelum momen Hari Raya tiba.

"Kami mengimbau agar BHR segera disalurkan antara H-14 dan H-7 Lebaran. Ini merupakan langkah yang lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, dengan tujuan agar mitra ojol dapat memanfaatkan bantuan tersebut secepat mungkin," kata Yassierli. 

Penyaluran yang lebih cepat ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi mitra ojol yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga mereka.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak menggantikan kewajiban perusahaan aplikasi ojol untuk tetap memberikan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, meskipun ada BHR, perusahaan aplikasi tetap wajib memenuhi hak-hak kesejahteraan mitra ojol yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Pengawasan dan Pemantauan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah juga tidak tinggal diam dalam mengawasi pelaksanaan penyaluran BHR kepada mitra ojol. Yassierli mengimbau kepada para gubernur di setiap provinsi untuk memberikan instruksi kepada kepala dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan terhadap penyaluran BHR.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar gubernur memberikan instruksi yang jelas kepada kepala dinas tenaga kerja untuk memastikan BHR dapat disalurkan dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Yassierli. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak mitra ojol terlindungi dan penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan atau kelambatan dalam proses penyaluran BHR kepada mitra ojol, yang berhak menerima bantuan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap mitra ojol yang memenuhi syarat akan menerima bantuan secara adil dan merata.

Terkini