JAKARTA - Akses layanan kesehatan bagi masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah, terutama bagi kelompok rentan yang bergantung pada program jaminan sosial negara.
Dalam situasi apa pun, prinsip kemanusiaan dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama fasilitas kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan kembali menegaskan aturan penting yang wajib dipatuhi seluruh rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik terkait penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
BPJS memastikan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien yang membutuhkan layanan medis, baik dalam kondisi darurat maupun non-darurat.
BPJS Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Semua Segmen
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien BPJS Kesehatan dari segmen mana pun, termasuk ketika status kepesertaan mereka sedang dinonaktifkan. Penegasan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky.
Ia menekankan bahwa kewajiban rumah sakit tidak hanya berlaku bagi peserta PBI, tetapi juga untuk peserta dari segmen lain. "Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI," sambung dia.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh fasilitas kesehatan bahwa prinsip pelayanan kesehatan dalam program JKN bersifat inklusif dan tidak boleh diskriminatif.
Setiap pasien yang datang untuk mendapatkan perawatan harus dilayani terlebih dahulu tanpa mempersoalkan status administrasi kepesertaan.
Pelayanan Medis Harus Didahulukan Dari Administrasi
Rizzky menjelaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan tetap dapat mengurus persoalan administrasi meskipun status kepesertaan mereka tidak aktif. Proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit maupun puskesmas tanpa harus menunda pelayanan medis.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.
Ia menegaskan bahwa layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, fasilitas kesehatan wajib mengedepankan keselamatan pasien dibandingkan urusan administratif yang bisa diselesaikan kemudian.
Dalam praktiknya, rumah sakit dan fasilitas kesehatan juga memiliki peran membantu pasien dalam proses administrasi. Hal ini bertujuan agar pasien tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan sekaligus memastikan kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pengaktifan Kembali Peserta PBI JK
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang status kepesertaannya nonaktif dapat segera diaktifkan kembali tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial. Proses tersebut dapat dibantu oleh fasilitas kesehatan tempat pasien mendapatkan layanan.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," jelas Rizzky.
Dengan mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan berharap tidak ada lagi pasien yang tertunda penanganannya hanya karena kendala administrasi. Peran aktif fasilitas kesehatan dalam berkoordinasi dengan Dinas Sosial dinilai penting agar proses pengaktifan kembali kepesertaan berjalan cepat dan tepat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada program PBI JK dalam memenuhi kebutuhan medis mereka.
Pemerintah Tegaskan Tanggung Jawab Negara
Penegasan BPJS Kesehatan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ia mengingatkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab terhadap urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK. Menurutnya, etika pelayanan kesehatan harus mengedepankan kemanusiaan dan keselamatan pasien.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelasnya.
Melalui pernyataan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya bahwa negara hadir untuk melindungi hak kesehatan warga, khususnya kelompok masyarakat yang paling rentan. Dengan sinergi antara BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pemerintah, diharapkan tidak ada lagi pasien yang terabaikan akibat persoalan administratif.