JAKARTA - Transformasi layanan hukum menjadi fondasi utama kinerja Kementerian Hukum sepanjang tahun anggaran 2025. Berbagai terobosan dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Capaian kinerja tersebut tercermin dari peningkatan layanan digital, penguatan kekayaan intelektual, percepatan harmonisasi regulasi, hingga perluasan akses keadilan melalui bantuan hukum dan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Layanan Hukum Digital Tunjukkan Kinerja Tinggi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kinerja pelayanan hukum sepanjang 2025 menunjukkan hasil yang menggembirakan. Salah satu sektor dengan capaian signifikan adalah Administrasi Hukum Umum, yang mencatat penyelesaian 12.283.097 permohonan dari total 12.346.995 permohonan atau setara 99,48 persen.
Dari layanan Administrasi Hukum Umum tersebut, Kementerian Hukum membukukan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 1,12 triliun, melampaui target 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 1,09 triliun. Angka ini juga meningkat 2,58 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024.
“Layanan AHU kini sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, transparan, dan prosesnya lebih cepat,” ujar Supratman.
Kekayaan Intelektual Dorong Ekonomi Berbasis Inovasi
Di sektor Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum menyelesaikan 385.675 permohonan dari total 372.760 permohonan yang diterima sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 15,12 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
Tingginya angka penyelesaian menunjukkan percepatan pemeriksaan substantif, termasuk penyelesaian permohonan merek dan paten sederhana yang diajukan pada periode sebelumnya. Dari sisi PNBP, layanan Kekayaan Intelektual mencatat kenaikan 4,16 persen, dari Rp 857,7 miliar pada 2024 menjadi Rp 893,3 miliar pada 2025.
“Kami berupaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual melalui edukasi, kemudahan pendaftaran, hingga penegakan hukum,” kata Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa Indonesia aktif membenahi sistem royalti musik di tingkat nasional dan global melalui Proposal Indonesia tentang manajemen royalti pada platform digital yang telah dipaparkan dalam berbagai forum internasional.
Reformasi Regulasi dan Harmonisasi Peraturan
Pada bidang peraturan perundang-undangan, Kementerian Hukum mengawal reformasi regulasi melalui penyusunan sejumlah rancangan undang-undang prioritas nasional. Sepanjang 2025, terdapat empat RUU prioritas yang dirancang, termasuk RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika dan Psikotropika.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025,” ujar Supratman.
Selain itu, Kementerian Hukum menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi dari total 15.994 permohonan yang diterima atau setara 94,44 persen. Harmonisasi dilakukan melalui sistem e-harmonisasi yang mencakup berbagai sektor, mulai dari politik dan keamanan hingga perekonomian serta peraturan daerah.
Sepanjang 2025, Kementerian Hukum juga mengundangkan 1.042 peraturan dalam Berita Negara RI, 44 peraturan dalam Lembaran Negara RI, serta menerjemahkan puluhan peraturan pusat dan daerah.
Akses Keadilan dan Penguatan SDM Hukum Nasional
Dalam pembinaan hukum nasional, Kementerian Hukum menyalurkan ribuan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi melalui ratusan organisasi pemberi bantuan hukum. Untuk memperluas akses keadilan, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan terus digenjot.
Hingga Desember 2025, telah terbentuk 71.868 Pos Bantuan Hukum atau 85,61 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 30 provinsi telah mencapai pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahannya.
“Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami berharap persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan,” kata Supratman.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, sebanyak 62.317 peserta mengikuti berbagai program pelatihan hukum sepanjang 2025. Selain itu, lebih dari 2.000 aparatur sipil negara telah mengikuti uji kompetensi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.