Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi Jadi Bulanan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:23:10 WIB
Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi Jadi Bulanan

JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan perubahan penting dalam mekanisme pembayaran kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM) dan listrik bersubsidi. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengubah sistem pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) dari semula dilakukan setiap tiga bulan menjadi setiap bulan.

“Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya.
Langkah ini dilakukan untuk memperlancar arus kas dua BUMN besar di sektor energi tersebut serta mempercepat proses pencairan dana kompensasi yang selama ini sering tertunda.

Pembayaran Bulanan Tidak Dilakukan Sepenuhnya

Meski akan dilakukan setiap bulan, pembayaran kompensasi ini tidak akan langsung dibayarkan secara penuh. Menurut Purbaya, pemerintah hanya akan menyalurkan sekitar 70 persen dari total tagihan kompensasi yang diajukan oleh Pertamina dan PLN.

“Tapi 70 persennya dulu. Jadi nanti di bulan ke delapan (Agustus), kita akan hitung seperti apa, kurang atau lebih,” jelasnya.

Artinya, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi dan penyesuaian pada pertengahan tahun untuk memastikan kesesuaian antara dana yang telah dibayarkan dan kebutuhan aktual di lapangan.

Dana Kompensasi Dipastikan Tersedia

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menunaikan kewajiban pembayaran kompensasi energi ini. Ia memastikan dana sudah disiapkan dan siap disalurkan segera setelah menerima permintaan resmi dari pihak Pertamina maupun PLN.

“Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya udah available, atau dananya sudah available, tinggal mereka kirim surat ke kita,” tegasnya.
Dengan adanya kepastian dana tersebut, diharapkan tidak akan ada hambatan pembayaran yang dapat memengaruhi operasional dua BUMN strategis tersebut.

Makna dan Fungsi Kompensasi Energi

Kompensasi energi merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan penyedia energi, seperti Pertamina dan PLN, untuk menutupi selisih antara harga jual eceran kepada masyarakat dengan harga keekonomian yang seharusnya.

Skema ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kestabilan harga energi nasional serta melindungi daya beli masyarakat terhadap fluktuasi harga energi global.

Melalui mekanisme kompensasi, pemerintah menanggung sebagian beban harga agar masyarakat tetap dapat membeli BBM dan listrik dengan harga yang terjangkau, tanpa harus menanggung sepenuhnya biaya keekonomian yang sering kali jauh lebih tinggi.

Kompensasi Energi Capai Ratusan Triliun

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina sepanjang tahun 2024 mencapai Rp386,9 triliun.

 Angka tersebut mencerminkan besarnya upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial di sektor energi.

Besarnya nilai kompensasi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga energi di tengah dinamika ekonomi global yang kerap menyebabkan lonjakan harga minyak mentah dan gas dunia.

Dampak Perubahan Skema terhadap Keuangan BUMN

Perubahan skema pembayaran kompensasi dari per kuartal menjadi per bulan dinilai akan berdampak positif terhadap kesehatan keuangan Pertamina dan PLN. 

Dengan pembayaran yang lebih cepat dan teratur, arus kas kedua BUMN ini dapat lebih stabil, sehingga mereka memiliki ruang lebih luas untuk berinvestasi dan menjaga kelangsungan pasokan energi nasional.

Langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kompensasi, karena proses penagihan dan pembayaran dilakukan secara lebih sering dan terpantau.

Dorongan bagi Efisiensi dan Stabilitas Energi Nasional

Skema baru ini bukan hanya soal efisiensi pembayaran, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Dengan mekanisme pembayaran yang lebih cepat, Pertamina dan PLN diharapkan dapat mengelola operasionalnya dengan lebih baik, tanpa terkendala likuiditas akibat keterlambatan kompensasi.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan perhatian pemerintah terhadap pentingnya sektor energi sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

 Melalui langkah reformasi administratif ini, pemerintah berharap stabilitas pasokan energi dapat terus terjaga, sambil memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses energi yang terjangkau.

Perubahan skema pembayaran kompensasi energi dari triwulanan menjadi bulanan menandai langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi. 

Dengan mekanisme baru ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan BUMN energi semakin efisien, transparan, serta mendukung stabilitas keuangan dan ketahanan energi nasional.

Terkini